Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta secara independen.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendamping secara profesional.
Mewujudkan layanan prima dan berstandar dalam pelaksanaan sertifikasi profesi.
Mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Kemudian pada Pasal 18 Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. Dijelaskan pada UU tersebut Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencak ... Selengkapnya
Untuk melakukan Serifikasi Profesi bagi Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendamping Pembangunan Desa (LSPP2D, dengan Skema Kompetensi berdasarkan SKKNI BNSP
Membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.
Mendukung dan mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan desa.
Mendukung pengembangan masyarakat dan pembangunan desa, memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program pembangunan.
Sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota serta desa, memberikan dukungan teknis, dan memastikan implementasi program pembangunan yang efektif.
Sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, memberikan dukungan teknis & memastikan bahwa program pembangunan dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah negara.